Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.

"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa, pada Rapat Gabungan Komisi VI, Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen.

Dia mengatakan PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait, pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Selain itu, menurut dia, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional, dan keempat untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah bentuk sistem tata niaga pangan

"Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional, keenam penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujarnya.

Ketujuh, PP tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.

Selanjutnya, kata dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat. Kesembilan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.

"Kemudian meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan, dan kesebelas, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.

Rieke menilai aturan terkait Tata Niaga Pangan Nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat. Selain itu menurut dia, persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa.

Baca juga: Pemerintah perlu benahi sengkarut tata niaga impor pangan