Jakarta (ANTARA News) - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, untuk kedua kalinya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi guna memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran etika dalam penyitaan barang bukti milik Muhammad Nazaruddin.

"Saya diundang oleh Komite Etik KPK untuk memberikan penjelasan terkait dengan pelanggaran etika dalam penyitaan barang bukti milik Nazaruddin," kata Manufandu saat mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (19/9).

Manufandu mendatangi KPK pada pukul 13.15 WIB dan dia mengatakan bahwa kedatangannya di KPK itu bukan merupakan bagian dari penyidikan, akan tetapi hanya pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.

Terkait dengan hilangnya tiga buah "flashdisk" dan satu buah keping cakram digital (CD) milik Nazaruddin, Manufandu menjelaskan bahwa pengambilan tas milik Nazaruddin tersebut dilakukan oleh staf kedutaan, karena tas tersebut ditinggalkan oleh Nazaruddin yang saat itu sedang dalam pengawalan Interpol.

"Saat itu yang ada hanya saya dan staf kedutaan. Selebihnya polisi Kedutaan dan Interpol," tambah Manufandu. Dia mengatakan bahwa pihak kuasa hukum Nazaruddin tidak mengetahui kronologis yang sebenarnya dan hanya mendengarkan pengakuan Nazaruddin saja.

"Staf kedutaan yang ada saat itu bernama Agus Prabowo," kata Manufandu.

Sebelumnya, Ketua KPK, Busyro Muqoddas, membantah menyembunyikan "flashdisk" dan cakram digital milik tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games.

"Kami tidak menyembunyikan "flashdisk" dan CD yang dimaksud pengacara Nazaruddin, OC Kaligis," kata Busyro usai menjadi pembicara dalam peluncuran dan diskusi buku karya Denny Indrayana berjudul "Indonesia Optimis" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.

Busyro mengatakan Nazaruddin memang menitipkan tas ke Dubes RI untuk Kolombia Robert Manufandu saat ditangkap polisi setempat. Tas Nazaruddin langsung disegel hingga kepulangan ke Indonesia.

"Saat meminta keterangan Manufandu, dan hanya melihat satu `flashdisk`. Hal itu bertentangan dengan pernyataan OC Kaligis bahwa ada empat "flashdisk" dan satu CD," katanya.

Dia mengatakan, pernyataan mengenai hilangnya kedua barang itu masih simpang siur dan belum valid. Hal itu diduga merupakan rekayasa tim kuasa hukum mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

(SDP-11/A011)