Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan harga minyak goreng di pasar tradisional masih tetap tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sementara produk minyak goreng terbatas atau bahkan langka di pasar modern dan ritel modern.

"Data per 22 Februari 2022 harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional berkisar Rp15.500, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana Rp16.000, dan kemasan premium sekitar Rp20.500," kata Yeka dalam konferensi pers mengenai minyak goreng yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Yeka mengatakan Ombudsman RI melakukan pemantauan harga minyak goreng di 274 pasar Indonesia dan menemukan bahwa tingkat kepatuhan pasar tradisional terhadap kebijakan HET menurun dibandingkan sebelumnya.

"Pada pasar tradisional sebagai pasar yang paling banyak konsumen ternyata tingkat kepatuhannya semakin menurun terhadap pelaksanaan HET. Dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen, artinya pasar tradisional itu masih banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET," katanya.

Yeka mencontohkan harga minyak goreng di wilayah Sumatera berkisar mulai dari Rp13.650 sampai Rp20.500 harga. Harga tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu minyak premium di pasar tradisional berkisar pada Rp32.000 per liter.

Berdasarkan data dari pemantauan Ombudsman per 15 Maret 2022 harga minyak goreng relatif stabil namun untuk Kalimantan terdapat harga rata-rata tertinggi sebesar Rp36.250 di pasar tradisional untuk minyak goreng jenis premium.

"Jadi meskipun tingkat kepatuhannya tinggi dan kalau kita lihat itu terjadi di ritel modern. Tapi di tingkat tradisional itu Harga masih di atas harga eceran tertinggi," kata Yeka.

Sementara untuk pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional mulai menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap HET minyak goreng meskipun berjalan lambat. Pasar modern dari sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2022 tingkat kepatuhannya 69,85 persen berubah menjadi semakin tinggi sekitar 78,94 persen pada tanggal 14 Maret 2022.

Ritel modern dari 57,14 persen menjadi 74,9 persen, dan ritel tradisional dari 10,19 persen menjadi 16,67 persen.

Ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium turun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia, merujuk pada hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022 dibandingkan dengan hasil pemeriksaan pada 15 Maret 2022. Untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersedianya turun menjadi 12,7 persen dan lebih banyak lagi untuk premium ketersediaannya turun menjadi 3,1 persen.

"Jadi di tengah-tengah seperti itu isunya masih sama, kelangkaan semakin terjadi bahkan khususnya untuk kemasan sederhana dan kemasan premium semakin langka," kata Yeka.

Baca juga: Ombudsman sebut akar masalah kelangkaan minyak goreng disparitas harga
Baca juga: Kapolri dan Mendag tinjau ketersediaan minyak goreng di pasaran
Baca juga: Penimbun minyak goreng di Bengkulu terancam tujuh tahun penjara