Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil 12 saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 12 orang saksi itu ialah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra, Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian Kecamatan Lumbang Adimas Lutfi Putrajaya, Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nuriz Zamzami, dan Camat Sukapura Rochmad Widiarto.

Selanjutnya ada pula, pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Dyah Martiningsih, Eka Nurul Jauhari selaku notaris, Sarimoko selaku petani, Muhamad Faizin selaku buruh harian lepas, Gunawan Atmoja dari pihak swasta, serta dua wiraswasta yakni Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: KPK konfirmasi Wibi Andrino soal pembelian mobil mewah Hasan Aminuddin

KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan TPPU.

Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang sebelumnya menjerat dua orang Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut; sementara dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang selaku pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca juga: KPK konfirmasi empat saksi soal penerimaan gratifikasi Puput Tantriana