Pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan tingkatkan ketahanan air
15 Maret 2022 09:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dalam side event “The 2nd Asia International Water Week (AIWW)” yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan program pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan ketahanan air Indonesia.
“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan dari waktu ke waktu,” kata Menko Airlangga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam jangka pendek, Pemerintah telah menetapkan beberapa target terkait pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan tahun 2024 antara lain, 100 persen perumahan dengan akses air minum yang layak, 30 persen hunian dengan akses air minum perpipaan, peningkatan kapasitas sumber daya air nasional sekitar 2,3 miliar m3, dan pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk sekitar 355,8 ribu hektar.
“Pemerintah mengarahkan strategi struktural dan non-struktural sebagai upaya peningkatan pengelolaan air berkelanjutan pada penguatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan aksesibilitas sumber daya air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu strategi struktural yang dilakukan Pemerintah dalam menjaga ketahanan air nasional adalah terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tentang penyediaan air minum, sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, dan irigasi.
Baca juga: Airlangga harap pengelolaan Sumber Daya Air bantu entaskan kemiskinan
Selain itu, Pemerintah juga membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air, serta mengkoordinasikan pengambilan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air.
“Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan sumber daya air yang mendukung perbaikan pangan berkelanjutan dan penanganan permasalahan pesisir, khususnya Pesisir Utara Koridor Jawa,” jelas dia.
Strategi struktural lainnya adalah menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, menyusun Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di tingkat Nasional, dan menyusun kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional.
Baca juga: Menteri LHK Siapkan Kolaborasi Pelestarian Sumber Daya Air Pada G-20 Presidensi Indonesia 2022
Di sisi lain, strategi non-struktural Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air Nasional adalah dengan membangun waduk untuk peningkatan kapasitas air nasional, perlindungan banjir, pasokan air baku dan irigasi, dan sumber energi hijau, yang hingga 2024 ditargetkan 57 bendungan yang akan selesai.
“Ini merupakan upaya jangka panjang yang didukung dengan kolaborasi yang kuat. Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan kita dapat mencapai target RPJMN tentang pengelolaan air yang berkelanjutan,” ujar Airlangga.
Baca juga: Kemenperin: Tidak tepat pengelolaan air dibatasi hanya BUMN dan BUMND
Baca juga: Direktorat Bintek SDA pamerkan 10 teknologi siap terap secara daring
Baca juga: Legislator desak pemerintah terbitkan PP yang diamanahkan UU SDA
“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan dari waktu ke waktu,” kata Menko Airlangga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam jangka pendek, Pemerintah telah menetapkan beberapa target terkait pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan tahun 2024 antara lain, 100 persen perumahan dengan akses air minum yang layak, 30 persen hunian dengan akses air minum perpipaan, peningkatan kapasitas sumber daya air nasional sekitar 2,3 miliar m3, dan pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk sekitar 355,8 ribu hektar.
“Pemerintah mengarahkan strategi struktural dan non-struktural sebagai upaya peningkatan pengelolaan air berkelanjutan pada penguatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan aksesibilitas sumber daya air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu strategi struktural yang dilakukan Pemerintah dalam menjaga ketahanan air nasional adalah terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tentang penyediaan air minum, sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, dan irigasi.
Baca juga: Airlangga harap pengelolaan Sumber Daya Air bantu entaskan kemiskinan
Selain itu, Pemerintah juga membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air, serta mengkoordinasikan pengambilan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air.
“Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan sumber daya air yang mendukung perbaikan pangan berkelanjutan dan penanganan permasalahan pesisir, khususnya Pesisir Utara Koridor Jawa,” jelas dia.
Strategi struktural lainnya adalah menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, menyusun Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di tingkat Nasional, dan menyusun kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional.
Baca juga: Menteri LHK Siapkan Kolaborasi Pelestarian Sumber Daya Air Pada G-20 Presidensi Indonesia 2022
Di sisi lain, strategi non-struktural Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air Nasional adalah dengan membangun waduk untuk peningkatan kapasitas air nasional, perlindungan banjir, pasokan air baku dan irigasi, dan sumber energi hijau, yang hingga 2024 ditargetkan 57 bendungan yang akan selesai.
“Ini merupakan upaya jangka panjang yang didukung dengan kolaborasi yang kuat. Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan kita dapat mencapai target RPJMN tentang pengelolaan air yang berkelanjutan,” ujar Airlangga.
Baca juga: Kemenperin: Tidak tepat pengelolaan air dibatasi hanya BUMN dan BUMND
Baca juga: Direktorat Bintek SDA pamerkan 10 teknologi siap terap secara daring
Baca juga: Legislator desak pemerintah terbitkan PP yang diamanahkan UU SDA
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: