Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah untuk memastikan berapa jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Hingga saat ini masih ada dua pandangan berbeda soal calon pimpinan KPK yang masing-masing memiliki argumentasi hukum yang kuat," kata Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Komisi III masih akan mendengarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM apakah memiliki argumentasi kuat agar DPR RI bisa segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

DPR RI, kata dia, di satu sisi menyadari bahwa masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada 18 Desember 2011 tapi di sisi lain memiliki pandangan yang berbeda setelah munculnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan Busyro Muqqodas.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadikan problematika hukum, karena hanya mengoreksi pasal 34 pada UU tentang KPK, tapi tidak mengoreksi pasal 30 yang saling terkait," katanya.

Menurut dia, setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang membuat pandangan fraksi-fraksi di DPR RI terhadap calon pimpinan KPK jadi mendua.

Di satu sisi, kata dia, ada empat fraksi di DPR RI, di antaranya Fraksi Partai Demokrat, yang berpandangan bahwa calon pimpinan KPK sebanyak delapan orang seperti yang diterima DPR RI saat ini.

"Pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan masa jabatan Busyro Muqqodas menjadi empat tahun hingga 2013, sehingga pimpinan KPK yang dipilih hanya empat nama," katanya.

Kemudian lima fraksi lainnya, kata dia, memiliki pandangan calon pimpinan KPK sebanyak 10 nama untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK.

Dasar hukum, kata dia, adalah pasal 30 ayat 10 UU tentang KPK yang menyebutkan calon pimpinan KPK sebanyak 10 nama untuk dipilih menjadi lima nama.

"Karena belum memiliki pandangan yang sama, maka Komisi III masih akan meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah," katanya.

Benny berharap, Menteri Hukum dan HAM bisa secepatnya memberikan penjelasan agar proses uji kelayakan dan kepatutan juga bisa secepatnya dilaksanakan.

(T.R024/R007)