Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan Bank Mutiara yang sekarang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat segera mempunyai pemilik baru.

"Jadi saya merasa bahwa Bank Mutiara itu bisa sudah dimulai penjualannya, nanti kita harapkan akan bisa laku dengan baik," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Menanggapi belum adanya investor yang memenuhi syarat sebagai pemilik baru Bank Mutiara, Menkeu meminta manajemen dan jajaran Bank Mutiara dapat segera berbenah dengan baik.

Untuk itu, Menkeu menyarankan agar LPS sebagai pemilik Bank Mutiara bisa bekerja sama dengan salah satu bank nasional untuk menarik minat investor.

"Jadi seharusnya Bank Mutiara atau pemiliknya, LPS, coba bekerja sama dengan bank-bank yang besar dan baik. Untuk kemudian kinerja daripada Bank Mutiara meningkat, saya rekomendasi untuk bekerjasama dengan satu dari lima bank terbesar di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, LPS menyatakan proses penjualan saham Pemerintah di Bank Mutiara mengalami kegagalan setelah tiga calon investor yang menyatakan minat dalam proses penawaran tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, maka sesuai amanat Pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk, pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Proses divestasi saham Pemerintah di bank yang dulu bernama Bank Century ini sebelumnya dimulai pada 8 Juli 2011 saat LPS mengumumkan proses penjualan bank tersebut dibantu PT Danareksa Sekuritas sebagai penasehat keuangan penjualan dan konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partner sebagai penasihat hukum transaksi.

Proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS).

Melalui pengumuman di media massa pada 8 Juli lalu, LPS telah memberi kesempatan bagi calon investor yang berminat untuk menyampaikan minatnya kepada PT Danareksa Sekuritas paling lambat 18 Juli 2011.

Dari penawaran itu, terdapat sembilan calon investor yang menyatakan minat berpartisipasi dalam proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk. LPS melalui PT Danareksa Sekuritas telah menyampaikan Teaser mengenai PT Bank Mutiara, Tbk kepada sembilan calon investor tersebut dan dari sembilan itu hanya tiga calon investor yang menyampaikan surat konfirmasi pernyataan minat.

Berdasarkan UU LPS divestasi Bank Mutiara bisa dilakukan sampai 2013 dengan harga minimal RP6,7 triliun atau setara dengan dana talangan yang dikeluarkan Pemerintah ke Bank Century. Namun jika hingga 2013 divestasi tidak juga berhasil maka bank tersebut bisa dijual dengan harga berapapun. (ANT/K004)