Mantan Dubes indonesia untuk Kolombia diperiksa Jumat
14 September 2011 20:36 WIB
Mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (16/9). Michael Manufundu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penangkapan M.Nazaruddin tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games di Palembang. (ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/Spt/11)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata baru akan memeriksa mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, terkait Muhammad Nazaruddin pada Jumat (16/9).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, mengkoreksi pernyataan sebelumnya bahwa mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia akan diperiksa pada tanggal 14 September 2011.
Menurut dia, pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Michael Manufandu seharusnya dilakukan pada akhir Agustus. Namun karena ada proses serah terima jabatan kepada Duta Besar yang baru terpaksa pemeriksaan ditunda.
KPK, lanjut Johan, saat ini sedang mencoba mengusut adanya alat bukti kasus dugaan suap Muhammad Nazaruddin yang tercecer saat berada di Kolombia. Karena itu, lembaga antikorupsi ini berkepentingan untuk memeriksa mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia ini.
Sebelumnya dalam pemeriksaan yang dilakukan Komite Etik KPK kepada Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games ini memang meminta Komite Etik mencari tahu keberadaan bukti rekaman cctv dengan pimpinan KPK Chandra M Hamzah.
Kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol mengatakan bahwa bukti dan saksi pertemuan Chandra M Hamzah dengan kliennya ada, meski pun CD yang berisi rekaman cctv di Apartemen Casablanca tidak ditemukan.
Tidak ada CD tersebut juga sempat ditanyakan kliennya pada Wakil Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto yang juga menjadi anggota Komite Etik KPK.
(T.V002/E001)
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, mengkoreksi pernyataan sebelumnya bahwa mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia akan diperiksa pada tanggal 14 September 2011.
Menurut dia, pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Michael Manufandu seharusnya dilakukan pada akhir Agustus. Namun karena ada proses serah terima jabatan kepada Duta Besar yang baru terpaksa pemeriksaan ditunda.
KPK, lanjut Johan, saat ini sedang mencoba mengusut adanya alat bukti kasus dugaan suap Muhammad Nazaruddin yang tercecer saat berada di Kolombia. Karena itu, lembaga antikorupsi ini berkepentingan untuk memeriksa mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia ini.
Sebelumnya dalam pemeriksaan yang dilakukan Komite Etik KPK kepada Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games ini memang meminta Komite Etik mencari tahu keberadaan bukti rekaman cctv dengan pimpinan KPK Chandra M Hamzah.
Kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol mengatakan bahwa bukti dan saksi pertemuan Chandra M Hamzah dengan kliennya ada, meski pun CD yang berisi rekaman cctv di Apartemen Casablanca tidak ditemukan.
Tidak ada CD tersebut juga sempat ditanyakan kliennya pada Wakil Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto yang juga menjadi anggota Komite Etik KPK.
(T.V002/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: