Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/3) memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran uang terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq .

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi DAK tahun 2018 di mana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Adapun tujuh saksi lainnya yang diperiksa, yakni Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.

Baca juga: KPK panggil Bupati Karimun sebagai saksi kasus korupsi DAK 2018

Selanjutnya, Mashudi dari pihak swasta, PNS/mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, dan PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai (mantan Direktur RSUD Kota Dumai) Syaiful.

Pemeriksaan delapan saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK periksa Zulkifli Adnan terkait kasus korupsi DAK 2018

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus korupsi pengurusan DAK 2018