Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus rudapaksa anak di Makassar
12 Maret 2022 16:56 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah) memberikan keterangan, usai menemui anak korban rudapaksa di Kantor UPTD PPA Sulsel, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan apresiasi atas penanganan cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus rudapaksa anak.
"Itu kan sudah ditangani kasusnya yah. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Pelaku sudah mendapatkan efek jera, karena sudah dipecat," ujar Ayu Bintang, di Makassar, Sabtu.
Dalam kunjungannya menemui anak berinisial IS, berusia 13 tahun, yang menjadi korban rudapaksa mantan perwira menengah Polri berinisial M, di rumah aman Kantor UPTD PPA Sulsel Menteri PPPA mengatakan, kejadian itu telah menjadi atensi dan telah ditangani dengan baik.
"Korban ini sudah mendapat pendampingan dari unit PPA yang ada di Sulsel. Baik itu psikologinya maupun hukumnya," ujar Menteri PPPA kepada wartawan, usai bertemu anak korban rudapaksa itu.
Atas kejadian memalukan itu, pihaknya telah memberikan pendampingan serta berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal penanganan pemulihan kondisi psikologis dan penegakan hukum terhadap korban.
"Itu sudah didampingi yah, kami sudah koordinasi dengan teman di daerah. Sudah didampingi psikososial dengan teman-teman UPTD PPA. Ini yang harus dilakukan," katanya pula.
Selain itu, kunjungan tersebut, kata dia, adalah bentuk penajaman dan pendalaman terkait tata kelola UPTD PPA yang baru dikenal One Stop Service, dengan memberikan pelayanan serta kepentingan terbaik bagi para korban ketika mengalami kasus kekerasan.
Hal itu dilakukan, tidak terlepas dari persiapan pembahasan yang sedang berjalan dengan DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .
"Mudah-mudahan ke depan, dengan mendengarkan masukan pendamping di daerah akan memperkaya dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan di UPTD PPA," katanya pula.
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, jumlah kasus di tahun 2019 sebanyak 1.964 kasus, dan tahun 2020 naik menjadi 1.996 kasus. Kepala UPT (PPA) Sulsel Meisy Papayungan mengungkapkan, sejak Januari-Februari tahun 2022 kasus KDRT tercatat sudah 40 kasus yang ditangani DPPA Sulsel.
Baca juga: Polda Sulsel kesulitan panggil ibu anak korban rudapaksa di Lutim
Baca juga: LPSK mendorong Polri proses ulang kasus rudapaksa anak di Luwu Timur
"Itu kan sudah ditangani kasusnya yah. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Pelaku sudah mendapatkan efek jera, karena sudah dipecat," ujar Ayu Bintang, di Makassar, Sabtu.
Dalam kunjungannya menemui anak berinisial IS, berusia 13 tahun, yang menjadi korban rudapaksa mantan perwira menengah Polri berinisial M, di rumah aman Kantor UPTD PPA Sulsel Menteri PPPA mengatakan, kejadian itu telah menjadi atensi dan telah ditangani dengan baik.
"Korban ini sudah mendapat pendampingan dari unit PPA yang ada di Sulsel. Baik itu psikologinya maupun hukumnya," ujar Menteri PPPA kepada wartawan, usai bertemu anak korban rudapaksa itu.
Atas kejadian memalukan itu, pihaknya telah memberikan pendampingan serta berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal penanganan pemulihan kondisi psikologis dan penegakan hukum terhadap korban.
"Itu sudah didampingi yah, kami sudah koordinasi dengan teman di daerah. Sudah didampingi psikososial dengan teman-teman UPTD PPA. Ini yang harus dilakukan," katanya pula.
Selain itu, kunjungan tersebut, kata dia, adalah bentuk penajaman dan pendalaman terkait tata kelola UPTD PPA yang baru dikenal One Stop Service, dengan memberikan pelayanan serta kepentingan terbaik bagi para korban ketika mengalami kasus kekerasan.
Hal itu dilakukan, tidak terlepas dari persiapan pembahasan yang sedang berjalan dengan DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .
"Mudah-mudahan ke depan, dengan mendengarkan masukan pendamping di daerah akan memperkaya dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan di UPTD PPA," katanya pula.
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, jumlah kasus di tahun 2019 sebanyak 1.964 kasus, dan tahun 2020 naik menjadi 1.996 kasus. Kepala UPT (PPA) Sulsel Meisy Papayungan mengungkapkan, sejak Januari-Februari tahun 2022 kasus KDRT tercatat sudah 40 kasus yang ditangani DPPA Sulsel.
Baca juga: Polda Sulsel kesulitan panggil ibu anak korban rudapaksa di Lutim
Baca juga: LPSK mendorong Polri proses ulang kasus rudapaksa anak di Luwu Timur
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: