Jenewa (ANTARA) - Sebuah undang-undang yang memberi Moskow kekuatan lebih kuat untuk menindak keras media independen menempatkan Rusia di bawah "penindasan total terhadap informasi" tentang perang di Ukraina, ujar pakar independen PBB pada Jumat.

Rusia pekan lalu memblokir Facebook dan menutup akses ke situs-situs berita.

Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang pada Jumat (4/3) yang mengancam pelaku penyebaran “berita palsu” tentang militernya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengesahan undang-undang itu mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya untuk menangguhkan peliputan di Rusia.


Baca juga: Google berikan fitur peringatan serangan udara di Ukraina

"Pengesahan undang-undang yang mengancam pelaku penyebaran “berita palsu” tentang militer Rusia adalah langkah mengkhawatirkan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menutup mulut dan menutup mata seluruh penduduk," ujar tiga pakar independen PBB yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam sebuah pernyataan.

"... undang-undang itu menempatkan Rusia di bawah “pemadaman” informasi total tentang perang dan undang-undang itu memberikan persetujuan untuk disinformasi dan informasi yang salah," lanjut mereka.

Para ahli, yang dikenal sebagai Pelapor Khusus, adalah Irene Khan, Clement Voule dan Mary Lawlor. Mereka ditugaskan untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan situasi pembela hak asasi manusia.

Pejabat Rusia mengatakan bahwa informasi palsu disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat.

Informasi palsu itu disebarkan untuk menabur perselisihan di antara orang-orang Rusia.

Baca juga: Uni Eropa lancarkan sanksi keempat terhadap Rusia

Para ahli PBB juga meminta komisi penyelidikan internasional yang baru dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dan media oleh Rusia.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB adalah satu-satunya badan global antar pemerintah yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.

Meskipun keputusan Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak mengikat secara hukum, keputusan tersebut memiliki bobot politik dan dapat mengizinkan penyelidikan terhadap pelanggaran.



Sumber : Reuters

Baca juga: Malaysia Airlines terbang perdana ke Bandara Gustri Ngurah Rai Bali

Baca juga: Mantan Perdana Menteri Jepang kunjungi Malaysia