Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan para penyelenggara ibadah haji khusus diharapkan tidak kecewa, apa lagi marah, terkait pembagian tambahan kuota yang besaranya dinilai tidak menggembirakan.

"Hal ini merupakan kebijakan menteri. Jadi, tak perlu marah," kata Suryadharma Ali kepada pers usai memberikan sambutan pada qur`ah maktab jemaah haji pada 1432 H/2011 di Jakarta, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang. Sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini sebanyak 221.000 orang.

Tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jamaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga jumlah jamaah haji reguler menjadi 201.000 orang.

"Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang," kata Suryadharma.

Sebelumnya kuota haji Indonesia sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.

Menteri mengakui belakangan ini ada permohonan dari para penyelenggara haji khusus kuota tambahannya diperbesar, yaitu sekitar 7.000 yang kini diberikan kepada haji reguler. Sementara haji reguler, jumlahnya diperkecil.

Menag menjelaskan, hal ini sudah menjadi kebijakan dari menteri sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Lagi pula, daftar tunggu haji reguler sudah terlalu "panjang" dan lama. Karena itu, tambahan kuota diperuntukan haji reguler.

Pertimbangannya, selain untuk mengurangi daftar tunggu yang sudah terlalu panjang juga memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji usia lanjut dapat menunaikan ibadah haji.

Karena itu, ia minta para penyelenggara haji khusus tak perlu kecewa dengan kenyataan itu.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah porsi tambahan kuota untuk haji khusus diperkecil tersebut terkait dengan banyaknya kasus jemaah haji terlantar. Ia mengatakan, hal itu tak ada kaitannya.

Namun di sisi lain ia pun berharap para penyelenggara haji khusus pun dapat mengindahkan aturan dari Kemenag untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga penanganan jemaah haji di tanah suci akan jauh lebih baik.
(*)