Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga dana masyarakat di bank umum yang dijamin Pemerintah tetap pada kisaran 7,25 persen untuk periode 15 September-14 Januari 2012, setelah melihat perkembangan ekonomi lokal dan dunia.

Dalam Rapat Dewan Komisioner di Jakarta, Rabu diputuskan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah sekarang di bank umum tetap 7,25 persen, suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum tetap 2,75 persen, dan suku bunga penjaminan simpanan di BPR 10,25 persen.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan penetapan tingkat bunga wajar tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain kondisi perekonomian dalam negeri yang relatif kuat ditandai dengan tingkat inflasi yang relatif rendah, meningkatnya cadangan devisa, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Selain itu, di tengah memburuknya perekonomian global khususnya di AS dan Eropa, dan untuk tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan, maka LPS tetap mempertahankan tingkat bunga wajar tersebut.

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Untuk itu, bank wajib memberitahukan nasabah mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(D012)