Citeureup, Bogor (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan, perundingan perjanjian kerja bersama antara manajemen dan serikat pekerja di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk bisa menjadi contoh perusahaan lain di Indonesia.
"Mereka melakukan perundingan dengan baik, dan ini menjadi contoh bagi perusahaan lain, bahwa Indocement itu mempunyai suatu proses yang patut dicontoh. Manajemen dan serikat pekerja sama-sama mempunyai niat baik untuk maju bersama dengan memperhitungkan kemampunan yang ada," kata Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans R Irianto Simbolon di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Di sela-sela mengikuti kunjungan kerja Menakertrans Muhaimin Iskandar ke salah satu pabrik semen terbesar di Indonesia pabrik Citeureup, ia mengemukakan bahwa kenapa pihaknya menyatakan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di Indocement bagus dan bisa menjadi contoh perusahaan lain, karena kedua belah pihak tidak memaksakan kehendak.
"Karena sama-sama punya niatan baik, tidak memaksakan kehendak, sehingga ketemu formula bagaimana perubahan pengupahan yang lebih bagus dan memang merupakan keinginan kedua belah pihak, yakni
manajemen dan serikat pekerja," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa pada April 2011 Serikat Pekerja Indocement melakukan persiapan untuk perubahan PKB baru periode keenam sebagai pembaruan dari PKB kelima.
Namun, saat mau masuk periode perundingan PKB keenam, kata dia, ternyata ada perbedaan kepentingan, sehingga wakil tim perunding manajemen dan serikat pekerja berunding, mengingat PKB adalah
peraturan tenaga kerja yang lebih baik ketimbang aturan yang berlaku normatif.
"Nah, karena ada perbedaan, mereka melakukan perundingan, dan ini menjadi contoh bagi perusahaan lain, bahwa Indocement itu mempunyai suatu proses yang patut dicontoh, di mana mereka sama-sama mempunyai
niat baik itu," kata R Irianto Simbolon.
Sementara itu, Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) Indocement Kuky Permana Kumalaputra menjelaskan bahwa dalam perundingan PKB untuk penyesuaian upah itu dilakukan dengan proses yang mengedepankan
kedewasaan, kematangan dan kepercayaaan dan kesabaran seluruh pihak.
"Jadi dalam proses itu kami dididik utuk kesabaran, keademan bagaimana supaya kita bisa memberikan pencerahan-pencerahan yang bisa diterima oleh serikat pekerja, dan saya kira kita bersyukur perundingan telah berakhir dengan baik," katanya.
Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Indocement pabrik Citeureup Edi Iriawadi menjelaskan bahwa dari PKB yang telah disepakati dan ditandatangani pada 21 Juli 2011, kenaikan upah berkisar pada 24 persen hingga 100 persen, tergantung golongan gaji.
"Kenaikan untuk karyawan yang terendah bisa sampai 100 persen, dan tertinggi 24 persen," katanya sambil menambahkan bahwa implementasinya untuk tahap pertama 50 persen, tahap kedua 30 persen dan ketiga 20 persen pada 2011 hingga 2013.
Menurut dia, capaiap PKB sesuai aspirasi karyawan melalui serikat pekerja itu disebutnya sebagai "win-win solution", meski tidak sesuai dengan tuntutan kenaikan sebesar 150 persen.
"Tapi hasilnya merupakan `lompatan besar` dari perundingan tahunan sebelumnya, di mana biasanya kenaikan berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, namun untuk PKB 2011 yang terendah Rp1 juta dan tertinggi Rp2 juta untuk tingkat pelaksana atau staf," katanya.
Sebelumnya, di awal sambutan pada kunjungan kerja ke Indocement pabrik Citeureup, Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi atas kemitraan yang baik antara manajemen dan karyawan, yang
didasarkan pada kepentingan dan niat baik bersama.
Direktur Utama Indocement Daniel Lavalle dalam laporan kepada Menakertrans juga menyebutkan bahwa kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja menjadi bagian penting dalam membangun hubungan
industrial di perusahaan semen tersebut.
(T.A035/M026)
Kemnakertrans: perundingan PKB Indocement bisa menjadi contoh
13 September 2011 20:51 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: