Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, mengklarifikasi terkait pemberitaan media tentang mobil dinas Pemkot Tanjungpinang berada di tempat hiburan malam.
Sekretaris BPPRD Tanjungpinang Said Alvie mengatakan mobil dinas dengan nomor polisi BP 1136 dan BP 1530 tersebut menumpang parkir di lahan parkir Pujasera Suka Berenang karena tempat parkir di ruko kantor BPPRD terbatas sehingga harus menumpang di halaman parkir belakang ruko kantor tersebut.
"Kondisi parkir di kantor pada saat jam kerja tidak memadai. Untuk itu, mobil-mobil operasional kita parkirkan di belakang ruko setiap harinya dan tempatnya pun berbeda-beda," ujar Said di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: Polisi amankan mobil dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Baca juga: Ketua DPRD Tanjungpinang dapat fasilitas mobil dinas baru Toyota Camry
Said berharap masyarakat memahami dengan kondisi ruko kantor BPPRD yang lokasinya di tepi jalan protokol, tidak memiliki tempat parkir yang memadai.
"Saat ini, kendaraan itu sudah kami pindahkan. Kami atas nama BPPRD dan pemkot memohon maaf atas ketidaknyamanannya," ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa warga mengkritisi mobil dinas terparkir di lokasi tempat hiburan malam, apalagi di tengah malam dengan lokasi yang dianggap kurang tepat.*
Baca juga: Polisi temukan sabu-sabu dalam mobil Ketua DPRD Kepri
Pemkot Tanjungpinang klarifikasi mobil dinas di tempat hiburan malam
11 Maret 2022 19:06 WIB
Sekretaris BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie. ANTARA/HO-Humas Pemkot Tanjungpinang/am.
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: