Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menjelaskan alasan tambahan suara bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ahmad Yani pada sengketa pemilu 2009 yang ditangani oleh MK.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari KPU secara prosedural sudah menanyakan perihal penambahan suara bagi PPP dan Ahmad Yani sesuai petitum putusan MK, namun MK hanya menjawab bahwa penambahan suara PPP sebesar 10.417 merupakan milik Ahmad Yani berdasarkan bukti-bukti di persidangan.

"Bahasanya bukan penambahan, tapi perolehan suara PPP yang benar adalah 78.478 suara. Tapi kita mempertanyakan, kalau ada suara yang benar itu lebih berarti ada yang dikurangi. Makanya kita menyurati, tapi MK tidak menjawab mana yang dikurangi. MK justru menjawab bahwa tambahan suara itu adalah milik Ahmad Yani," ujar Hafiz usai rapat dengan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan, KPU perlu menanyakan hal tersebut karena putusan MK memiliki konsekuensi tersendiri. Pasalnya, bila ada penambahan suara tanpa ada pengurangan, berarti ada penambahan suara dari jumlah suara sah sementara jumlah DPT di dapil Sumsel I tidak mengalami perubahan.

"Tapi kalau dari segi prosedur dan jawaban tidak ada masalah, makanya itu kita pakai. Soal bagaimana proses di pengadilan, itu urusan MK termasuk bagaimana mereka menemukan angka itu," tukas Hafiz.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menilai, kasus sengketa pemilu 2009 yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI dari PPP Ahmad Yani mirip dengan kasus Dewi Yasin Limpo yang mendasari pembentukan Panja Mafia Pemilu.

"Ini kasus yang menarik. Maunya Panja adalah tadi KPU menghitung sebentar, apakah dengan adanya penambahan itu, ada penambahan jumlah DPT. Kalau iya, ini persis kasus Dewi Yasin Limpo. Bedanya, Yasin Limpo batal, ini jalan terus," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, KPU harus mempunyai data yang akurat terkait kasus Ahmad Yani. Sebab, jika tidak ada perubahan DPT, berarti ada perolehan suara yang berkurang sebagai konsekuensi penambahan suara PPP. Atau, penambahan suara itu disebabkan oleh adanya suara yang hilang tapi ditemukan lagi.

"Kalau iya, ini yang menarik, hilangnya dimana. Makanya kita perlu mengundang KPUD untuk mencari dimana letak kesalahannya. Jadi, bisa membuktikan ada tidak hipotesis soal mafia itu, atau ada tidak permainan uang dibalik itu," tukasnya. (zul)