Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 44 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, di Jakarta, mengatakan para pelanggar kebanyakan didominasi melakukan pelanggaran berdagang di atas trotoar.

"Hari ini ada 44 pelanggar yang dilakukan persidangan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran buang sampah sembarangan, penyalahgunaan fungsi trotoar untuk dagang," kata Budhy.

Budhy menambahkan sidang yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur itu baru pertama kali dilakukan.

Sebelumnya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Supaya tidak terlalu penuh di pengadilan karena memang pelanggaran tipiring tidak perundang-undangan. Lebih leluasa dilakukan di Wali Kota," ujar Budhy.

Budhy mengatakan para pelanggar lebih memilih membayar denda sebesar Rp150 ribu dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara.

"Kita akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," kata Budhy.

Baca juga: 400 warga terjaring razia masker di Jakarta Timur
Baca juga: Indekos diduga tempat prostitusi digerebek di Jakarta Timur