Tangerang (ANTARA News) - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono, terdakwa kasus penggelapan pajak, Selasa siang akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Tangerang, Banten, menyangkut kasus dugaan pemalsuan paspor.

"Jaksa akan memberikan tanggapan atas pembelaan dari kuasa hukum Gayus Tambunan siang ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Syamsul Bahri Harahap, Selasa.

Dia mengatakan, rencananya memang JPU Riyadi akan memberikan tanggapan atas pembelaan kuasa hukum Gayus pada sidang beberapa pekan lalu.

Menurut dia, bahwa agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas pembelaan kuasa hukum karena Gayus sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.

Gayus Tambunan dituntut tiga tahun penjara melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat (3) KUHP, pasal 55 (huruf a) UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c), dan junto pasal 55 (1) KUHP.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor itu dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, agar menemui Jhon Jerome Grice untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri antara lain ke Singapura, Malaysia dan Makau menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Jaksa mengatakan Gayus berangkat ke Makau pada 24 September 2010, dan ke Singapura tanggal 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.

Sebelumnya, kuasa hukum Gayus, Monang Sagala dari kantor pengacara Hotma Sitompul menyesalkan sikap jaksa yang tidak pernah memperlihatkan paspor yang diduga palsu pada persidangan.

"Kami sudah mendesak agar paspor atas nama Sony Laksono itu diperlihatkan sebagai bukti, tapi tidak pernah ada, yang ada hanya bukti copy dari `scan`, " katanya.

Bahkan selama ini yang dilihat pada persidangan hanya foto kopi dan tidak mungkin dapat dibandingkan dengan yang asli.

Gayus telah mengakui semua perbuatan karena pergi ke luar negeri dengan alasan berobat dengan menggunakan paspor Sony Laksono.
(*)