Polres Muna tangkap tiga pelaku perusak kantor polisi
10 Maret 2022 20:08 WIB
Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang dirusak tiga orang pria dua di antaranya remaja, Kamis (10/3/2022) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Muna)
Kendari (ANTARA) - Polres Muna melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perusakan Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo, di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui telepon seluler dari Kendari, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya inisial LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16) diduga melakukan perusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 Wita
"Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu 6 Maret 2022," katanya
Dia menyampaikan, ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.
Astaman menjelaskan, awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor, saat tiba tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran lalu setelah padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu.
Astaman menyebut ketiga tersangka berani melakukan perusakan disebabkan sebelumnya telah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras jenis arak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kantor polisi di Pangkalpinang dirusak pemuda
Baca juga: Polisi menduga Kantor Inspektorat Gorontalo sengaja dibakar
Baca juga: Tindak tegas pembakar Markas Polres
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui telepon seluler dari Kendari, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya inisial LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16) diduga melakukan perusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 Wita
"Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu 6 Maret 2022," katanya
Dia menyampaikan, ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.
Astaman menjelaskan, awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor, saat tiba tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran lalu setelah padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu.
Astaman menyebut ketiga tersangka berani melakukan perusakan disebabkan sebelumnya telah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras jenis arak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kantor polisi di Pangkalpinang dirusak pemuda
Baca juga: Polisi menduga Kantor Inspektorat Gorontalo sengaja dibakar
Baca juga: Tindak tegas pembakar Markas Polres
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: