Menaker serahkan santunan BPJAMSOSTEK Rp354,3 juta ahli waris di NTB
10 Maret 2022 16:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri dua), menyerahkan santunan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pekerja yang meninggal dunia di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (10/3/2022). (FOTO ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)
Mataram (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan santunan sebesar Rp354,3 juta kepada dua ahli waris peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia ketika masih aktif sebagai pekerja.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Mataram, Kamis, disebutkan Menaker menyerahkan santunan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat.
Santunan diserahkan kepada ahli waris dari almarhum Kusmulyadi, karyawan Politeknik Pariwisata Lombok, dan ahli waris almarhum I Wayan Dana, karyawan Senggigi Pratama Internasional.
"Kami turut berduka, saya tahu berat bagi ibu, tapi anak-anak mesti tetap bisa sekolah dan harus bisa meneruskan perjuangan bapak," kata Menaker menyapa kedua ahli waris.
Ia menyebutkan ahli waris almarhum Kusmulyadi mendapatkan total santunan sebesar Rp230.862.830, terdiri atas santunan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp119,008.000, program jaminan hari tua (JHT) senilai Rp854.830, dan beasiswa untuk dua orang anak sampai lulus perguruan tinggi sebesar Rp111 juta.
Untuk ahli waris almarhum I Wayan Dana menerima santunan sebesar Rp123.470.330, terdiri atas santunan program jaminan kematian (JKM) senilai Rp42 juta, santunan JHT Rp41.110.730, santunan JP per tahun Rp4.359.600, dan beasiswa satu orang anak Rp36 juta.
Melihat manfaat yang begitu besar diterima oleh ahli waris, Menaker menekankan pentingnya pekerja formal maupun informal terjamin risikonya oleh negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Progam JKK dan JHT itu iurannya sebesar Rp16.800 per bulan bukan per hari, jadi kira-kira separuh harga satu bungkus rokok, yang biasanya dihabiskan dalam waktu satu hari," kata Ida Fauziyah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga mendorong seluruh pekerja formal dan informal memanfaatkan fasilitas yang disiapkan oleh negara untuk menjamin risiko-risiko yang bisa saja terjadi kepada pekerja.
Dengan premi yang sangat murah, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi-pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.
"Selain itu, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja," katanya.
Ia menambahkan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Ada juga manfaat beasiswa dari yang semula Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah daerah di NTB, untuk memperluas cakupan kepesertaan, baik bagi pekerja formal termasuk non-aparatur sipil negara (ASN), dan juga pekerja infomal.
"Pekerja informal seperti ojek online, petani, nelayan kita dorong agar bisa terlindungi oleh BPJAMSOSTEK," katanya.
Baca juga: Menaker saksikan penyerahan beasiswa BPJAMSOSTEK untuk 127 anak NTB
Baca juga: Menaker siapkan SDM terampil NTB menjelang MotoGP Mandalika
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri jaminan kecelakaan kerja pekerja di Sulteng
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan Rp1,46 M kepada ahli waris
Berdasarkan keterangan yang diterima di Mataram, Kamis, disebutkan Menaker menyerahkan santunan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat.
Santunan diserahkan kepada ahli waris dari almarhum Kusmulyadi, karyawan Politeknik Pariwisata Lombok, dan ahli waris almarhum I Wayan Dana, karyawan Senggigi Pratama Internasional.
"Kami turut berduka, saya tahu berat bagi ibu, tapi anak-anak mesti tetap bisa sekolah dan harus bisa meneruskan perjuangan bapak," kata Menaker menyapa kedua ahli waris.
Ia menyebutkan ahli waris almarhum Kusmulyadi mendapatkan total santunan sebesar Rp230.862.830, terdiri atas santunan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp119,008.000, program jaminan hari tua (JHT) senilai Rp854.830, dan beasiswa untuk dua orang anak sampai lulus perguruan tinggi sebesar Rp111 juta.
Untuk ahli waris almarhum I Wayan Dana menerima santunan sebesar Rp123.470.330, terdiri atas santunan program jaminan kematian (JKM) senilai Rp42 juta, santunan JHT Rp41.110.730, santunan JP per tahun Rp4.359.600, dan beasiswa satu orang anak Rp36 juta.
Melihat manfaat yang begitu besar diterima oleh ahli waris, Menaker menekankan pentingnya pekerja formal maupun informal terjamin risikonya oleh negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Progam JKK dan JHT itu iurannya sebesar Rp16.800 per bulan bukan per hari, jadi kira-kira separuh harga satu bungkus rokok, yang biasanya dihabiskan dalam waktu satu hari," kata Ida Fauziyah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga mendorong seluruh pekerja formal dan informal memanfaatkan fasilitas yang disiapkan oleh negara untuk menjamin risiko-risiko yang bisa saja terjadi kepada pekerja.
Dengan premi yang sangat murah, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi-pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.
"Selain itu, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja," katanya.
Ia menambahkan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Ada juga manfaat beasiswa dari yang semula Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah daerah di NTB, untuk memperluas cakupan kepesertaan, baik bagi pekerja formal termasuk non-aparatur sipil negara (ASN), dan juga pekerja infomal.
"Pekerja informal seperti ojek online, petani, nelayan kita dorong agar bisa terlindungi oleh BPJAMSOSTEK," katanya.
Baca juga: Menaker saksikan penyerahan beasiswa BPJAMSOSTEK untuk 127 anak NTB
Baca juga: Menaker siapkan SDM terampil NTB menjelang MotoGP Mandalika
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri jaminan kecelakaan kerja pekerja di Sulteng
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan Rp1,46 M kepada ahli waris
Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: