Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia mendapat sertifikasi sebagai lembaga penguji standar kompetensi wartawan.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan, menyerahkan sertifikat lembaga penguji standar kompetensi itu kepada Direktur Utama LPP RRI, Rosarita Niken Widiastuti, dalam puncak peringatan HUT ke-66 RRI di Jakarta, Minggu.
"Sertifikasi ini adalah upaya Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas kehidupan pers Indonesia, termasuk jurnalis RRI," kata Bagir dalam sambutannya.
Bagir mengatakan dahulu RRI sangat terikat sebagai lembaga pemerintah, tapi sekarang lebih independen.
"Artinya, fungsi-fungsi jurnalistik lebih dapat dikedepankan. Ini agar dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai peluang itu hilang begitu saja," kata mantan ketua Mahkamah Agung itu.
Sementara itu, Niken mengatakan RRI terus berusaha meningkatkan kualitas melalui penataan kembali format siaran program-programnya.
"Penataan kembali program dilakukan untuk memperkuat konten lokal RRI dan menegaskan isi siaran yang berpihak kepada publik," kata Niken.
Dewan pers, sampai pada September 2011, telah menetapkan dua lembaga penguji kompetensi wartawan yaitu Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Persatuan Wartawan Indonesia.
Penyerahan sertifikat itu, dengan demikian, mengukuhkan RRI sebagai salah lembaga yang dapat menyelenggarakan ujian kompetensi bagi wartawan.
Empat jenis lembaga atau organisasi yang dapat menjadi lembaga uji kompetensi wartawan atau lembaga sertifikasi wartawan, sebagaimana ditetapkan Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, perguruan tinggi, organisasi wartawan, dan lembaga pelatihan jurnalisme. (SDP-16)
RRI raih sertifikat lembaga penguji kompetensi wartawan
11 September 2011 19:19 WIB
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
Copyright © ANTARA 2011
Tags: