Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu siap menjadi lembaga masyarakat hukum adat dalam menjunjung hak-hak konstitusionalnya.
"Sekarang kewenangan MK belum termasuk pengadilan untuk pengaduan hak konstitusional, namun kewenangan untuk pengujian Undang-Undang (PUU)," kata Mahfud MD dalam sambutan tertulisnya pada pengukuhan 42 pangulu pada alek Kenagarian Magek, Kabupaten Agam, Sumbar, Minggu.
Sambutan tertulis Ketua MK Mahfud MD bergelar Angku Majo Sadeo ini disampaikan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar pada Alek Tagak Pangulu yang pertama digelar sejak 1960 oleh Kenagarian Magek, Agam.
Menurut dia, PUU dapat dijadikan salah satu wadah bagi warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang.
Masyarakat hukum adat, kata Mahfud, termasuk salah satu subjek yang mempunyai "legal standing" untuk mengajukan permohonan pengujuan UU ke MK.
Selain itu, hukum adat juga berkedudukan sebagai hukum positif (hukum berlaku) dalam negara kita. Hal itu dapat dilihat, misalnya dalam ketentuan pasal 5 UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dimana hak ulayat juga diakui kebedaraan sebagaimana dalam pasal 3 UUPA.
Karena itu, imbau Mahfud, mari dirawat hukum adat ini dengan baik agar keberadaannya mampu berkonstibusi bagi tegaknya hukum dan keadilan di negeri tercinta ini.
"Buktikanlah, bahwa hukum adat kita, mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Buktikanlah lembaga adat kita mampu menegakan hukum dan keadilan serta menyelesaikan sangketa masyarakat adat sendiri," demikian Mahfud.
Terkait pengukuhan ini, Mahfud menyambut baik adanya alek nagari seperti dilaksanakan masyarakat adat di Magek, Kabupaten Agam.
Menurutnya, dengan bertambahnya jumlah datuk atau pangulu, tentu bertambah pula kemampuan lembaga adat di Magek dalam menegakan hukum adat sesuai pedonam "adat salingka nagari, pusako salingka kaum" (adat selingkar nagari, pusaka selingkar kaum).
Ia mengatakan, berperannya pangulu dan lembaga adat harapan dapat menjaga dan mengefektifkan penyelesaian sengketa adat, sebagai dalam petatah Minang "Bajanjang Naik, Batanggo Turun (Berjenjang naik, bertangga turun).
Hadir dalam alek batagak pangulu itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayinto, Bupati Agama Indra Catri, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Panghulu, serta para unsur muspida dan petinggi adat dari daerah lainnya.
(T.KR-SA/B013)
MK siap jadi lembaga masyarakat hukum adat
11 September 2011 19:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: