Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakum HAM) DPP Partai Kebangkitan Bangsa melaporkan anggota DPR RI, Lily Chodidjah Wahid ke Bareskrim Mabes Polri karena dituduh mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

"Maksud kedatangan kita ke sini untuk melaporkan saudara Lily Wahid terkait fitnah dan penyebaran berita bohong kepada publik soal aliran suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengalir ke PKB," kata Ketua Lakum HAM Anwar Rahman di Mabes Polri.

Dia menegaskan, Lily Wahid telah menuding aliran dana suap Kemenakertrans yang mengalir ke PKB digunakan untuk pembangunan kantor PKB dan juga kepada istri Muhaimin sebesar Rp20 miliar.

"Padahal PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah jelas menyatakan bahwa tidak ada aliran dana Rp20 miliar ke istrinya Muhaimin. Dengan demikian Bu Lily telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE," kata Anwar.

Laporan ini, menurut Anwar, merupakan hasil rapat pleno pengurus DPP PKB, karena sudah menyangkut harkat dan martabat konstituen pendukung PKB.

"Laporan ini sudah direstui oleh Pak Muhaimin, dan kami membuat laporan dengan membawa banyak bukti diantaranya kliping-kliping berita dan saksi. Nanti akan diajukan dalam materi pemeriksaan," katanya.

Anwar berharap laporan ini menjadi pelajaran agar Lily Wahid tidak seenaknya mengumbar tuduhan atau fitnah di media massa.

"Karena ulahnya sudah berkali-kali dan telah diperingatkan baik secara lisan dan tulisan, maka sekarang kita serahkan ke polisi prosesnya, biar polisi yang menindak," demikian Anwar. (*)

S035/D011