Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendorong pembiayaan utang daerah yang mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.

“Dalam rangka mengakselerasi pembangunan maka daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HKPD di Jakarta, Kamis.

UU HKPD sendiri mengatur pembiayaan utang daerah dengan memperkuat prudentiality yakni harus mendapat persetujuan DPRD dalam pembahasan RAPBD.

Kemudian pembiayaan utang daerah dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Selain itu penarikan pinjaman dari pusat dan penerbitan obligasi serta sukuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu dan pertimbangan Mendagri.

UU HKPD turut memperluas skema pembiayaan pembiayaan utang daerah yakni pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Baca juga: Sri Mulyani: UU HKPD akan bereskan tantangan desentralisasi fiskal

Menkeu Sri Mulyani menegaskan penggunaan pembiayaan utang daerah harus diutamakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Ia menjelaskan manfaat berbagai kebijakan baru terkait pembiayaan utang daerah melalui UU HKPD ini akan mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality.

Manfaat selanjutnya adalah perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti suku daerah adalah sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

Terakhir reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman yang akan mencegah kesimpangsiuran istilah yang berpotensi membingungkan daerah.

Menkeu Sri Mulyani pun mengingatkan agar daerah senantiasa mampu lebih mengelola utang mereka melalui aturan baru dalam UU HKPD. Hal ini harus dilakukan mengingat negara sempat mengalami kesulitan yang sangat serius akibat pemda melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan daerah bangkrut dan harus diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Ini kami tidak menginginkan. Penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerah jadi sangat penting," tegas Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Pengelolaan keuangan daerah belum efisien dan efektif