Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Tenaga Ahli Utama KSP Agung Hardjono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan UU Sisdiknas yang telah berusia 19 tahun perlu untuk direvisi, untuk menyelaraskan guna menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul saat pandemi COVID-19.


“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhan dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda. Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” kata Agung.


Revisi UU Sisdiknas, lanjut Agung, diharapkan dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Baca juga: Pakar dorong publik dilibatkan sejak awal pengajuan RUU Sisdiknas

Baca juga: RUU Sisdiknas kunci perbaikan kualitas pendidikan



Selain itu terdapat ketentuan di UU Sisdiknas yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar saat ini, seperti kewajiban guru untuk mengajar 24 jam secara tatap muka per pekan karena saat ini sistem belajar mengajar sudah mengadaptasi penggunaan teknologi informatika.


Saat ini sistem pendidikan Indonesia diatur melalui tiga undang-undang yang berbeda yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal itu, menurut KSP, berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam peraturan turunannya.


Oleh karena itu, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.


Revisi UU Sisdiknas sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Meskipun demikian, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk daftar pendek terpilih (shortlist) prioritas Prolegnas 2022.


Agung menjamin pemerintah akan melibatkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. KSP, yang bertugas mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.


“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun juga bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka ruang diskusi yang lebih luas khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” kata Agung.

Baca juga: Kemendikbudristek : RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan

Baca juga: Pakar sebut penyusunan revisi UU Sisdiknas sesuai prosedur