Layanan SIM keliling tersedia di empat wilayah DKI pada Kamis
10 Maret 2022 07:24 WIB
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12). Meskipun pemerintah telah menetapkan hari Senin (26/12/2011) merupakan cuti bersama, tapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka Pelayanan SIM kepada masyarakat. ANTARA/Andika Wahyu/mes.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di empat wilayah DKI Jakarta pada Kamis ini.
Melalui unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut layanan SIM keliling di wilayah Jakarta yang beroperasi pukul 8.00 hingga 14.00 WIB:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat di LTB Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon perpanjangan SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Melalui unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut layanan SIM keliling di wilayah Jakarta yang beroperasi pukul 8.00 hingga 14.00 WIB:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat di LTB Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon perpanjangan SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: