Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang
untuk kejelasan fakta.
Selain itu, kata dia, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada atau tidaknya gugatan warga soal banjir Mampang tersebut, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin.
Riza menampik bahwa langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.
"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata Riza.
Baca juga: Gengsi dinilai jadi sebab DKI banding putusan PTUN soal Kali Mampang
Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-'review' dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.
Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.
Baca juga: Pengadilan kabulkan sebagian gugatan warga terkait banjir Kali Mampang
Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) yang kemudian dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta. "Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu.
Upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Francine mengatakan gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Pemprov DKI dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar dua meter.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
Wagub DKI: Banding putusan Kali Mampang untuk kejelasan fakta
9 Maret 2022 21:37 WIB
Arsip Foto - Warga melintasi banjir di Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (7/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: