Jakarta (ANTARA) - KPK meyakini proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah dari istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi laporan alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (9/3) terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangan-nya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," tambah Ali.

Menurut Ali, Dewas KPK telah memiliki mekanisme dan "standard operating procedure" (SOP) untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

"Kami yakin setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya. Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap Ali.

Ali pun menyebut lagu mars dan himne KPK dihibahkan oleh Ardina Safitri kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

Baca juga: Firli: lagu mars dan himne jadi inspirasi insan KPK dalam bekerja

Baca juga: Pimpinan KPK ungkap alasan diluncurkannya mars dan himne KPK


"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," ungkap Ali.

Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Firli juga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Oleh karena itu patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri dalam acara "Launching Lagu Mars dan Himne" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas soal mars dan himne KPK

Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia.