Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berkomitmen mewujudkan kesetaraan bagi karyawan dengan menghapus kesenjangan besaran remunerasi di antara Insan BRILian atau pekerja BRI yang laki-laki dan perempuan.

Direktur Human Capital BRI Agus Winardono menjelaskan bahwa perseroan menjunjung tinggi persamaan atau kesetaraan gender dalam seluruh operasional bisnisnya, termasuk menyangkut remunerasi dalam memperingati International Women’s Day yang jatuh pada 8 Maret 2022.

"Keadilan remunerasi di BRI itu tertuang dalam Peraturan Pengupahan Pekerja BRI yang dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dengan melihat kondisi pasar dan kemampuan perseroan," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu.

Kebijakan BRI terkait penerapan kesetaraan gender dalam hal remunerasi tersebut, sejalan dengan tema pelaksanaan Hari Perempuan Internasional 2022 yakni Kesetaraan gender hari ini untuk masa depan yang berkelanjutan (Gender equality today for a sustainable tomorrow) dengan "Break The Bias" sebagai tema utama International Women’s Day tahun ini.


Baca juga: BRI menegaskan terapkan prinsip ESG sesuai dengan strategi korporasi

Agus ingin kebijakan remunerasi BRI yang adil menjadi dorongan bagi Insan BRILian untuk terus memberikan layanan terbaik pada nasabah dan memberi makna bagi Indonesia.

“Remunerasi di BRI tidak membedakan gender, tidak membedakan ras, agama, dan suku. Salah satu kunci untuk memenangkan persaingan dalam menarik, mempertahankan, dan memotivasi pekerja terbaik di tubuh perseroan adalah melalui sistem pengelolaan remunerasi yang baik,” ujarnya.

Dikatakannya BRI secara ketat mencegah bias pengupahan berbasis gender dengan menerapkan penilaian sistem remunerasi yang objektif berdasarkan kinerja, kompetensi, dan tingkat biaya hidup di masing-masing geografis unit kerja untuk memastikan sistem remunerasi yang adil, kompetitif, dan sesuai kebutuhan serta kemampuan perseroan.

Baca juga: BRI gali talenta digital RI lewat BRIBRAIN Academy

Implementasi sistem remunerasi BRI meliputi pemberian upah, penyesuaian besaran upah setiap tahun, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK), tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar untuk setiap periode masa kerja enam tahunan, dan insentif khusus bagi tenaga pemasar secara otomatis setiap tiga bulan.

“BRI juga memberikan kompensasi yang bersifat fixed atau tidak berkaitan dengan kinerja dan variabel atau berkaitan dengan kinerja, antara lain tunjangan premium yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, tunjangan jabatan khusus, kompensasi lembur, bonus pencapaian kinerja, insentif jangka pendek serta program long term incentive dalam bentuk kepemilikan saham BRI oleh pekerja. Sedangkan untuk menunjang kedinasan, BRI memberikan fasilitas kedinasan meliputi bantuan sewa rumah, rumah dinas, dan kendaraan dinas sewa serta program kepemilikan kendaraan,” tambah Agus.

Baca juga: Bisnis "wealth management" BRI tumbuh 21 persen pada Januari 2022
Baca juga: Gelar RUPST, BRI bagikan dividen Rp26,4 triliun