Maluku dan Papua perlu rencana aksi atasi pencurian ikan
Kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di perairan Selat Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara Selasa (23/11/2021). Simulasi penangkapan KIA secara terintegrasi itu memanfaatkan teknologi kontra illegal fishing yang terdiri dari Sistem Pengawasan Kapal (VMS/Vessel Monitoring System), Satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed, Sistem Identifikasi Otomatis (AIS/Automatic Identification System), Pengawasan Udara (Airborne Surveillance), dan Sistem Peringatan Geofencing (Warning System Geofencing) untuk menekan angka pencurian sumber daya laut dan membangun sektor kelautan dan perikanan menjadi sektor terdepan penggerak ekonomi. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.
Moh Abdi Suhufan dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mendorong peran aktif pemerintah provinsi Maluku dan Papua untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
"Pengawasan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan/WPP 718 (Laut Arafuru-Selat Timor) membutuhkan peran dan partisipasi daerah terutama pada zona di bawah 12 mil," kata Abdi.
Untuk itu, dirinya mengusulkan agar pihak provinsi menyusun strategi yang lebih komprehensif karena RAD dinilai sebagai instrumen yang bisa memberi arah pencegahan dan penindakan pelanggaran IUUF pada tingkat lokal.
Ia mengingatkan rencana KKP mengimplementasikan penangkapan terukur di WPP 718 membutuhkan kesiapan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui sinergi antar instansi penegak hukum seperti PSDKP, KKP, Bakamla, Polairud dan TNI AL, dan kerjasama antara pusat dan daerah.
Baca juga: KKP perkuat pengawasan untuk program prioritas kelautan perikanan
Kepala Pusat Riset Perikanan, BRSDM KP, Yayan Hikmayani, M.Sc mengatakan bahwa WPP 718 merupakan wilayah fishing ground yang produktif sekaligus rawan terjadi IUUF.
"WPP 718 akan menjadi lokasi percontohan penangkapan terukur yang membutuhkan kesiapan pengawasan agar mencegah terjadinya praktek IUUF terutama aspek unreported oleh kapal ikan Indonesia" katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian dan Operasi KKP Pung Nugroho mengatakan untuk melakukan pengawasan di WPP 718 pihaknya telah menyiapkan tiga strategi, yaitu peningkatan kapasitas dan intensitas pengawasan, penindakan tegas terhadap pelaku IUUF, serta pemberdayaan nelayan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak pemerintah daerah kepulauan dan pesisir yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
"KKP telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan oleh pelaku usaha, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini tentu membutuhkan dukungan dan peran pemerintah daerah untuk turut mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut," kata Sakti Wahyu Trenggono saat membuka acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Aspeksindo di Jakarta, Kamis (24/2).
Baca juga: KKP bentuk unit reaksi cepat guna pengawasan sektor kelautan perikanan
Ia mengemukakan, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP sebagai upaya untuk memastikan kegiatan di ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem sekelilingnya.
Hal itu, ujar dia, karena masih adanya sejumlah tantangan yang terkait dengan kesehatan laut di antaranya pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan yang berlebihan, meningkatnya permintaan sumber daya laut terbarukan maupun tidak terbarukan, hingga eksplorasi migas di laut.
"Hal-hal tersebut adalah beberapa dari tantangan utama yang berdampak negatif terhadap lingkungan laut. Oleh sebab itu penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa dengan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitik-beratkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut," paparnya.
Menteri Trenggono menerangkan, KKP memiliki program terobosan untuk menjaga laut tetap sehat sekaligus menjawab persoalan overfishing di Indonesia, yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur.
Dengan demikian, lanjutnya, maka mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ke depan diatur dengan sistem kuota.
Baca juga: DFW: Separuh aktivitas pencurian ikan terjadi di Laut Natuna Utara
Baca juga: Pengamat: Perketat pengawasan terkait pemberian kapal ikan ke nelayan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022