Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/3).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Empat saksi, yaitu Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah, Kadir dari pihak swasta/staf PT Kuala Persada Papua Nusantara serta Hendra Suhedi dan Lily Lawu masing-masing dari PT Waringin Megah.

Baca juga: KPK duga ada aturan yang dikesampingkan dalam proyek gereja di Mimika

Sementara seorang saksi lainnya tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik, yakni Lina Wongso dari pihak swasta/CV Caisar.

"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada Senin (7/3) juga bertempat di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur telah memeriksa dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta.

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan kasus agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek gereja tersebut.

Baca juga: KPK dalami aliran uang dari subkontraktor proyek di Mimika

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK belum tahan tersangka korupsi pembangunan gereja di Mimika