"Penerapan PPKM Level 4 di Sleman ini salah satunya karena dalam beberapa hari terakhir kasus harian penularan COVID-19 cukup tinggi, bahkan di atas angka 1.000 per hari," kata Shavitri di Sleman, Selasa.
PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY yang berlaku dari 8 hingga 14 Maret 2022.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Tertinggi, kasus harian COVID-19 di Sleman-DIY capai 1.111 orang
Menurut dia, meskipun kasus harian masih tinggi, namun sebenarnya kasus pasien COVID-19 di Sleman yang dinyalakan sembuh juga tinggi.
"Sebenarnya kasus harian konfirmasi positif COVID-19 di Sleman secara bertahap mulai turun, dalam dua hari kemarin sempat turun ke angka 400-an kasus. Namun hari ini kasus harian kembali naik hingga angka 800-an kasus," katanya.
Ia mengatakan, agar kasus penularan dan penyebaran harian tidak mengalami penambahan diharapkan agar masyarakat meningkatkan kembali kedisiplinan menerapkan prokes 5 M.
"Kembali disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.
Baca juga: Kadinkes: 61 kelurahan di Sleman, Yogyakarta zona merah COVID-19
Baca juga: Selter Isoter Sleman terisi sebanyak 67,65 persen