Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang menjadi terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan wisma atlet di Palembang dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menuntut Rosa empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan masa tahanan karena dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin ini adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di tanah air. Selian itu terdakwa juga tidak mendukung berjalannya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menilai Rosa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufiq mengatakan semua terdakwa tidak menerima tuntutan jaksa, begitu pula yang terjadi pada kliennya, Mindo Rosalina Manulang.

"Tapi kita lihat saja nanti seperti apa, ada hal-hal yang perlu dijelaskan di sini karena tidak semua yang ada dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu benar," katanya.

Rosa sendiri mengaku atas pasal-pasal yang dikenakan kepadanya. Namun ia mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wafid Muharam.

Namun demikian, Rosa yang seperti biasa menitihkan air mata saat mengikuti persidangan berharap agar majelis hakim memberikan putusan ringan kepadanya.

Dalam persidangan sebelumnya Sesmenpora Wafid Muharam yang disebutkan menerima cek bernilai lebih dari Rp3,2 miliar atas upaya memenangkan proyek wisma atlet kepada PT Duta Graha Indah (DGI) telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU menyebutkan Wafid menerima tiga lembar cek dari Mindo Rosalina Manulang yang diserahkan bersama M El Idris.

(T.V002/R021)