Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan dihapusnya Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK soal pembubaran partai politik oleh pemerintah, bisa menimbulkan kekacauan politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panel sidang uji materi UU MK yang diajukan oleh artis, Pong Harjatmo dan kawan-kawan, M Akil Mochtar, di Jakarta, Rabu.

Akil menyatakan ada dua kemungkinan jika pasal tersebut dihapus, pertama pemerintah akan bisa membubarkan partai politik seenaknya tanpa mekanisme permohonan kepada MK.

"Kedua, partai-partai akan saling berkelahi di sini untuk saling menuntut partai saingan," katanya.

Sebelumnya, Pong Harjatmo dan kawan-kawan selaku pemohon, mempermasalahkan Pasal 68 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa pemerintah adalah satu-satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan pada MK untuk membubarkan partai.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan karena itu pembatasan yang ada di Pasal 68 ayat (1) UU MK juga merupakan pembatasan terhadap kedaulatan rakyat.

Selain Pong, pemohon uji materi UU MK tersebut yakni Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia.

Akil juga mengingatkan pemohon uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Dengan mengajukan uji materi terhadap UU MK, pemohon dengan demikian mempertanyakan kewenangan MK, tambah Akil.

"Apakah tepat permohonan uji materi terhadap UU MK?," tanya Akil.

Hakim anggota, Harjono, mengatakan bahwa tujuan pemohon untuk menghapus Pasal 68 ayat (1) UU MK, bisa berdampak terhadap tertutupnya semua pintu mekanisme pembubaran partai sehingga tujuan pemohon untuk melibatkan rakyat dalam pengajuan permohonan pembubaran partai pada MK akan tidak terpenuhi.

Sementara itu, Pong Hardjatmoko menyatakan pihaknya akan membawa permohonan tertulis uji materi baru pada sidang lanjutan pada Rabu (21/9) mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pong Hardjatmoko dan kawan-kawan selaku pemohon, mempermasalahkan pasal 68 ayat 1 UU MK yang menyatakan bahwa pemerintah adalah satu-satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan pada MK untuk membubarkan partai.

Menurut Pong, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan oleh karena itu pembatasan yang ada di pasal 68 ayat 1 UU MK juga merupakan pembatasan terhadap kedaulatan rakyat.

Selain Pong, pemohon uji materi UU MK adalah Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M. Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia.
(T.SDP-14/R021)