Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak dikumpulkan dengan semangat keadilan dan gotong royong, sehingga pembayar pajak adalah masyarakat yang mampu.

"Yang kuat membayar pajak lebih banyak, yang kurang kuat membayar lebih kecil, dan yang tidak mampu dibantu negara," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa.

Masyarakat yang mampu membayar pajak memberikan sesuai nominal pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Ia menuturkan terdapat lapisan tarif PPh yang sangat kecil sampai tertinggi, yang baru saja dinaikkan ke level 35 persen untuk wajib pajak super kaya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan yang berasal dari pajak masyarakat mampu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca juga: Wapres imbau masyarakat wajib pajak lapor SPT tepat waktu

Bahkan, TNI dan Polri saat ini juga diminta untuk membantu membagikan bantuan pemerintah kepada pedagang kaki lima sampai dengan nelayan.

"Itu dilakukan dalam situasi yang sulit pada tahun lalu dan tahun ini. Semuanya dari dana pajak," ucap Menkeu Sri Mulyani.

Selain untuk bantuan sosial, Sri Mulyani menjelaskan pajak juga banyak digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum.

Di sisi lain, kata dia, pajak juga dipakai untuk memberikan insentif dunia usaha dalam bentuk penundaan atau pembayaran ditanggung pemerintah agar dunia usaha cepat bangkit dan pulih dari pandemi, sehingga pada akhirnya pengusaha mampu kembali membayar pajak.

Dengan demikian Menkeu Sri Mulyani menilai semua hal tersebut menggambarkan betapa pemerintah mendukung dan membangun ekonomi melalui pajak.

"Yang bisa memperkuat Indonesia adalah kita sendiri dan yang paling penting memenuhi kewajiban untuk penerimaan negara yang didesain secara adil bagi ekonomi," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Presiden Jokowi laporkan SPT Pajak Tahun 2021 melalui "e-filing"