KPK duga mantan Bupati Buru Selatan beli kendaraan atas identitas lain
8 Maret 2022 09:36 WIB
Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (11/2/2022). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pembelian kendaraan oleh tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Tersangka TSS, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016 diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, lanjut Ali, KPK memeriksa saksi wiraswasta bernama Alder Muharry di Gedung KPK Merah Putih, Senin (7/3).
Baca juga: KPK panggil wiraswasta sebagai saksi proyek jalan di Buru Selatan
Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran "fee" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah "fee" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai "fee" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.
"Tersangka TSS, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016 diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, lanjut Ali, KPK memeriksa saksi wiraswasta bernama Alder Muharry di Gedung KPK Merah Putih, Senin (7/3).
Baca juga: KPK panggil wiraswasta sebagai saksi proyek jalan di Buru Selatan
Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran "fee" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah "fee" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai "fee" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: