Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mengatakan bahwa audit terhadap divestasi tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) terus berjalan, dan belum bisa dipastikan kapan akan selesai.

"Data-data sudah cukup, namun saat ini masih kita urai lagi untuk kemudian diproses," katanya kepada wartawan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa.

DPR menginginkan agar BPK mengaudit persetujuan Menteri Keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi tujuh persen saham Newmont.

Untuk permintaan audit yang diajukan pemerintah, BPK akan memfokuskan pada pembelian 24 persen saham NNT yang lebih dulu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan konsorsiumnya.

Hadi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar hasil audit nanti sesuai dengan permintaan DPR, yaitu berfokus soal kebijakannya.

Menurut dia, selain audit forensik, BPK dapat melakukan audit kinerja untuk meneliti efektivitas sebuah kebijakan.

"Kita tidak ingin berjanji banyak, karena BPK tidak ingin bekerja dengan target waktu, yang pasti sesuai dengan permintaan, mudah-mudahan cepat selesai," ujar Hadi.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pada akhir Agustus 2011 menyerahkan wewenang untuk mengaudit atau tidak mengaudit pembelian 24 persen saham divestasi NNT oleh konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (Konsorsium Grup Bakrie dan Pemda di Nusa Tenggara Barat) kepada BPK.

Hingga saat ini, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) masih menunggu penyelesaian audit yang dilakukan BPK terhadap rencana pemerintah membeli tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara.
(T.SDP-010/L.KR-PPT*A039/C004)