Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

"Hari ini, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AIM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tersangka Aulia saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan tersangka Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Ali mengatakan penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan dua tersangka itu diantaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus.

"Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," ucap Ali.

Baca juga: KPK menahan dua tersangka kasus suap pemeriksaan pajak
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara dua tersangka suap pajak

Baca juga: Konsultan pajak dikonfirmasi soal penyerahan uang untuk Angin Prayitno

KPK menjelaskan dua tersangka tersebut pada Oktober 2017 bertemu dengan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.

Adapun untuk merealisasikan tawaran uang itu dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi "fee" pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Sedangkan nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sekitar Rp15 miliar.

KPK menyebut dengan dipenuhinya keinginan dua tersangka tersebut oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin dan Dadan maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.