Seharusnya Antasari dibebaskan
6 September 2011 13:05 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) berada di ruang tunggu tahanan sebelum membacakan dokumen memori Peninjauan Kembali (PK) pada sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnae, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, namun ditolak. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11)
Jakarta (ANTARA News) - Banyaknya kejanggalan yang ditemukan dan tuduhan yang tak terbukti dalam persidangan peninjauan kembali terhadap kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar. Kuasa hukum bekas ketua KPK itu menegaskan, seharusnya Antasari dibebaskan
"Kita berharap bahwa begitu banyak hal tidak terbukti di persidangan seharusnya pak Antasari itu dibebaskan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa usai menjalani persidangan.
Ismail mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus Antasari.
"Tidak mungkin bekas tembakan secara vertikal itu akan terlihat secara pararel di tubuh korban. Dan baju korban dari awal kasus ini bergulir tidak pernah dihadirkan dan yang masuk hanya celana jins. Anak peluru dan ini menunjukkan ada yang ingin dijauhkan dari perkara ini," katanya.
Bukti ini menunjukan bahwa pak antasari tidak terlibat dalam kasus ini.
Selain itu menurut Maqdir, yang penting lagi adalah dalam kasus Antasari, Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi karena hakim yang menangani kasus Antasari dinilai telah melanggar kode etik; hakim telah mengabaikan fakta-fakta dan keterangan ahli .
"Seharusnya hakim mematuhi rekomendasi itu, bagi kami ini untuk penegakan hukum ke depan dan tidak ada urusannya dengan pak Antasari dan tak ada maksud sedikitpun dari kami untuk mengakhiri karir hakim yang mengadili Antasari," katanya.
Proses hukum selanjutnya menurut Ismail, kejaksaan akan menanggapi memori PK ini dan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti jadi mahkamah agung yang akan memutuskan.
"Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan di PN Jaksel jadi tidak akan ada keputusan di PN Jaksel, keputusannya oleh MA," katanya. (*)
"Kita berharap bahwa begitu banyak hal tidak terbukti di persidangan seharusnya pak Antasari itu dibebaskan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa usai menjalani persidangan.
Ismail mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus Antasari.
"Tidak mungkin bekas tembakan secara vertikal itu akan terlihat secara pararel di tubuh korban. Dan baju korban dari awal kasus ini bergulir tidak pernah dihadirkan dan yang masuk hanya celana jins. Anak peluru dan ini menunjukkan ada yang ingin dijauhkan dari perkara ini," katanya.
Bukti ini menunjukan bahwa pak antasari tidak terlibat dalam kasus ini.
Selain itu menurut Maqdir, yang penting lagi adalah dalam kasus Antasari, Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi karena hakim yang menangani kasus Antasari dinilai telah melanggar kode etik; hakim telah mengabaikan fakta-fakta dan keterangan ahli .
"Seharusnya hakim mematuhi rekomendasi itu, bagi kami ini untuk penegakan hukum ke depan dan tidak ada urusannya dengan pak Antasari dan tak ada maksud sedikitpun dari kami untuk mengakhiri karir hakim yang mengadili Antasari," katanya.
Proses hukum selanjutnya menurut Ismail, kejaksaan akan menanggapi memori PK ini dan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti jadi mahkamah agung yang akan memutuskan.
"Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan di PN Jaksel jadi tidak akan ada keputusan di PN Jaksel, keputusannya oleh MA," katanya. (*)
Pewarta: Yudha P Jaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: