Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antazari Azhar yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen meyatakan akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.

"Sampai kapan pun keadilan akan kami perjuangkan," kata Antasari sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan tersebut.

Sidang PK ini akan menampilkan tiga bukti baru yang belum disampaikan di sidang tingkat pertama, banding, dan kasasi, sementara memori PK mencapai 200 halaman .

Salah satu bukti yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim adalah pesan singkat benada mengancam dari Antasari kepada korban.

"Buka, itu "hp," kata Antasari, yang terlambat 15 menit dari jadwal kehadiran pada pukul 09.00 WIB ketika menunjuk novum atau bukti baru yang akan disampaikannya.

Sementara tim ahli dari ITB yang didatangkan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyatakan pesan singkat tersebut berasal dari webserver yang sulit diidentifikasi pengirimnya.

Kuasa hukum pemohon PK juga mengatakan, bukti baru yang akan disampaikan berupa perbedaan temuan tim ahli balistik dan forensik tentang peluru yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.

Tim ahli forensik menemukan bahwa peluru yang berada di tubuh korban berukuran sembilan milimeter sedangkan tim balistik menyatakan senjata yang digunakan tidak mungkin menembakkan peluru berkaliber sembilan mm.

"Saya percaya pada pengadilan," kata Antasari.(*)

SDP-14/A011