Kemenperin siapkan konsep baru terkait relaksasi harga gas industri
7 Maret 2022 15:08 WIB
Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk memasok gas bumi ke PT Garam (Persero) di Kawasan Industri Garam Segoromadu-Gresik, Jawa Timur, mulai awal Februari 2022. ANTARA/HO-PT PGN Tbk/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan konsep baru terkait relaksasi harga gas industri guna memperlancar pasokan gas dengan harga terjangkau untuk industri.
"Kami sedang menyiapkan konsep baru terhadap relaksasi gas ini. Kami usulkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah sehingga semua pihak akan menjadi gembira, baik dari hulu migas dan hilirnya," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignasius Warsito kepada media di Jakarta, Senin.
Warsito menyampaikan dalam konteks evaluasi penerapan harga gas 6 dolar AS untuk industri, ditemukan beberapa tantangan dalam pengadaan dan penyaluran harga gas, terutama di Jawa, yakni di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dalam hal ini, lanjut Warsito, Kemenperin mengakui adanya kendala pasokan di Jawa Timur dan harga gas yang tidak sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengamanatkan harga 6 dolar AS untuk tujuh sektor industri.
Untuk itu, Kemenperin mengomunikasikannya dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas agar memastikan implementasi harga yang telah dipatok.
"Nah ini memang bicara infrastruktur. Dan ini kita pun mengupayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para industri. Khususnya kita tidak bicara tujuh sektor industri saja, tapi bicara 15 sektor," kata Warsito.
Melalui konsep baru yang sedang dirancang tersebut, diharapkan penyaluran harga gas untuk industri dengan harga terjangkau dapat lebih lancar dan dinikmati lebih banyak industri di dalam negeri.
Baca juga: Kemenperin: Revitalisasi dan diskon harga gas dongkrak industri pupuk
Baca juga: 15 proyek investasi hulu migas senilai Rp22,8 triliun rampung di 2021
Baca juga: Perluas pemanfaatan gas, PGN gandeng empat kawasan industri di Jatim
"Kami sedang menyiapkan konsep baru terhadap relaksasi gas ini. Kami usulkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah sehingga semua pihak akan menjadi gembira, baik dari hulu migas dan hilirnya," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignasius Warsito kepada media di Jakarta, Senin.
Warsito menyampaikan dalam konteks evaluasi penerapan harga gas 6 dolar AS untuk industri, ditemukan beberapa tantangan dalam pengadaan dan penyaluran harga gas, terutama di Jawa, yakni di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dalam hal ini, lanjut Warsito, Kemenperin mengakui adanya kendala pasokan di Jawa Timur dan harga gas yang tidak sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengamanatkan harga 6 dolar AS untuk tujuh sektor industri.
Untuk itu, Kemenperin mengomunikasikannya dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas agar memastikan implementasi harga yang telah dipatok.
"Nah ini memang bicara infrastruktur. Dan ini kita pun mengupayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para industri. Khususnya kita tidak bicara tujuh sektor industri saja, tapi bicara 15 sektor," kata Warsito.
Melalui konsep baru yang sedang dirancang tersebut, diharapkan penyaluran harga gas untuk industri dengan harga terjangkau dapat lebih lancar dan dinikmati lebih banyak industri di dalam negeri.
Baca juga: Kemenperin: Revitalisasi dan diskon harga gas dongkrak industri pupuk
Baca juga: 15 proyek investasi hulu migas senilai Rp22,8 triliun rampung di 2021
Baca juga: Perluas pemanfaatan gas, PGN gandeng empat kawasan industri di Jatim
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: