"Mereka terkonfirmasi COVID-19 setelah dites usap antigen, sekarang sudah diisolasi namun tak ada gejala," kata Kapolres Karimun, Senin (7/3).
Polres bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Karimun dan pemangku kepentingan terkait tengah gencar melakukan operasi yustisi terkait penertiban protokol kesehatan, menyusul pemberlakuan PPKM level tiga di daerah tersebut.
Baca juga: Satgas: Warga Kepri yang sembuh dari COVID-19 bertambah 244 orang
Menurut Kapolres, razia itu menyasar sejumlah tempat-tempat umum hingga tempat hiburan malam, seperti pub dan karaoke, hotel, hingga swalayan mulai Sabtu (5/3) malam.
Di samping melaksanakan penertiban protokol kesehatan, katanya, satgas juga melaksanakan tes usap antigen kepada karyawan, pelayan dan pengunjung.
"Ini dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Karimun," ujarnya.
Baca juga: Sejak pandemi, warga Kepri meninggal akibat COVID-19 capai 1.779 orang
Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi guna menyelamatkan masyarakat dari wabah COVID-19 yang sedang meningkat.
Pihaknya memastikan rutin patroli secara berkala untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian.
"Kegiatan ini sifatnya persuasif dan imbauan agar protokol kesehatan warga tidak kendur, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Sementara berdasarkan data satgas, jumlah kasus aktif COVID-19 di Karimun per 6 Maret 2022 sebanyak 265 orang dengan BOR rumah sakit sebesar 21,59 persen. Dengan jumlah kasus tersebut, Karimun masuk zona kuning.
Baca juga: Anambas bertahan sebagai Zona Hijau
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Kepri terapkan PTM terbatas 50 persen lagi