KPPPA: Paham perlindungan anak berperan pulihkan psikis korban
4 Maret 2022 19:51 WIB
Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam webinar "Media Talk: Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Anak", Jakarta, Jumat (4/3/2022). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan masyarakat yang sudah memahami pentingnya pemenuhan hak anak ikut berperan dalam mempercepat pemulihan psikis anak yang menjadi korban kekerasan.
"Inilah (dukungan masyarakat) yang jadi faktor utama untuk mempercepat proses pemulihan itu. Masyarakat yang paham tentang perlindungan anak akan lebih baik ketimbang masyarakat yang belum punya pemahaman soal pentingnya pemenuhan hak anak," kata Nahar dalam webinar "Media Talk: Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Anak" yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPPPA pastikan anak korban kekerasan seksual Depok dapat perlindungan
Ia mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku ayah kandung yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, korban dan keluarganya batal dipindahkan ke rumah aman, karena masyarakat setempat meyakinkan bahwa korban dan keluarganya tetap diterima sebagai bagian dari masyarakat.
Padahal, katanya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah menawari korban dan keluarganya agar pindah ke rumah aman untuk proses pemulihan.
"Justru masyarakat sekitar tidak merekomendasikan (pindah ke rumah aman), biar anak dan keluarganya di sini saja, karena anak dan keluarganya diterima sebagai bagian dari masyarakat, masyarakat tidak mem-bully dengan kejadian itu," kata Nahar.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya di Depok, Jawa Barat.
Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka.
Baca juga: Risma upayakan kepulangan Ibu dari anak korban kejahatan seksual
Baca juga: KPPPA kecam anggota keluarga pelaku kekerasan seksual terhadap anak
"Inilah (dukungan masyarakat) yang jadi faktor utama untuk mempercepat proses pemulihan itu. Masyarakat yang paham tentang perlindungan anak akan lebih baik ketimbang masyarakat yang belum punya pemahaman soal pentingnya pemenuhan hak anak," kata Nahar dalam webinar "Media Talk: Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Anak" yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPPPA pastikan anak korban kekerasan seksual Depok dapat perlindungan
Ia mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku ayah kandung yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, korban dan keluarganya batal dipindahkan ke rumah aman, karena masyarakat setempat meyakinkan bahwa korban dan keluarganya tetap diterima sebagai bagian dari masyarakat.
Padahal, katanya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah menawari korban dan keluarganya agar pindah ke rumah aman untuk proses pemulihan.
"Justru masyarakat sekitar tidak merekomendasikan (pindah ke rumah aman), biar anak dan keluarganya di sini saja, karena anak dan keluarganya diterima sebagai bagian dari masyarakat, masyarakat tidak mem-bully dengan kejadian itu," kata Nahar.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya di Depok, Jawa Barat.
Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka.
Baca juga: Risma upayakan kepulangan Ibu dari anak korban kejahatan seksual
Baca juga: KPPPA kecam anggota keluarga pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: