Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran aktif tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam melobi berbagai pihak yang terlibat perkara, dengan memeriksa tiga orang saksi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk melobi atau mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud, jika ada pemberian sejumlah uang," Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Itong diduga menjanjikan putusan perkara akan sesuai permintaan, apabila dia diberi imbalan uang oleh berbagai pihak tersebut.
Untuk mendalami penyidikan tersebut, Rabu (2/3), KPK memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang untuk mengurus perkara tersebut disiapkan sekitar Rp1,3 miliar, yang dimulai dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti", demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.
KPK menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sebesar Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian dari berbagai pihak lain yang berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca juga: KPK kembali panggil Wakil Ketua PN Surabaya terkait kasus Hakim Itong
Baca juga: KPK dalami aliran uang putusan perkara libatkan Hakim Itong
KPK dalami peran Hakim Itong lobi berbagai pihak untuk suap perkara
4 Maret 2022 10:27 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: