"Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, di Lebak, Kamis.
Baca juga: Pasar Mitra Tani bantu masyarakat dapat minyak goreng murah
Polisi menahan MK pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata dia.Baca juga: Pasar Mitra Tani bantu masyarakat dapat minyak goreng murah
Menurut dia, polisi memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.
Baca juga: Minyak goreng langka di Pasar Raya Kota Solok
Baca juga: Minyak goreng langka di Pasar Raya Kota Solok
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak. "Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.
Baca juga: BPS: Jakarta alami deflasi 0,05 persen pada Februari 2022
Baca juga: BPS: Jakarta alami deflasi 0,05 persen pada Februari 2022
Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. “Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia.
Baca juga: Ketua DPR RI minta perusahaan minyak goreng genjot produksi
Baca juga: Ketua DPR RI minta perusahaan minyak goreng genjot produksi