Jakarta (ANTARA) - Lembaga pemerhati sektor kelautan dan perikanan, Destructive Fishing Watch (DFW) mengingatkan agar regulasi tata ruang laut KKP selain memiliki konsep yang bagus, harus pula memperhatikan kesiapan teknis di lapangan saat penerapannya.

"Secara teknis, KKP mesti siap dengan SDM, proses dan mekanisme yang transparan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, persiapan teknis juga mesti siap agar tidak ada tumpang tindih dengan instrumen perizinan lainnya yang memberatkan pelaku usaha dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Ia berpendapat bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha bangunan dan instalasi di laut nasional adalah hal yang sangat baik.

"Hal tersebut bagus untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir dan laut," katanya.

Ditanya tentang kesiapan KKP, Abdi menyatakan bahwa lembaga kementerian sektor kelautan dan perikanan tersebut seharusnya sudah siap.

Hal itu, ujar dia, karena dengan regulasi yang sudah keluar maka berarti paralel dengan penyusunan regulasi tersebut adalah kesiapan teknis operasional yang sudah semestinya dilakukan.

"Jika belum, akan timbulkan masalah baru dan komplain dari pelaku usaha," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah selesai merampungkan rancangan final mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha bangunan dan instalasi di laut nasional.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (25/2), menyampaikan bahwa KKP telah menyelesaikan penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut serta rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai mandat dan komitmen.

“Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator,” ucap Tari, panggilan akrabnya.

Tari menyampaikan bahwa secara garis besar konsep Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Bangunan dan/atau Instalasi di Laut terdiri atas Prapendaftaran, Pendaftaran, Penilaian dan Penerbitan.

Pada pelaksanaannya, ujar dia, proses penyelenggaraan penerbitan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KKP juga menyatakan bahwa perguruan tinggi juga wajib memiliki izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air.

"KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam siaran pers.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi KPRL dengan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 6 Januari 2021 yang dihadiri Dekan Anggota Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) dan civitas akademika lainnya di seluruh Indonesia.

Baca juga: KKP rampungkan rancangan mekanisme izin berusaha dan instalasi di laut

Baca juga: KKP pastikan rencana PLN sediakan listrik ke Singapura sesuai aturan

Baca juga: KKP: Penataan ruang, panglima pembangunan sektor kelautan nasional