Pacu kendaraan listrik, pemerintah diminta terbitkan cukai karbon
2 Maret 2022 20:03 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi sejumlah menteri melepas pengendara yang menggunakan motor listrik saat menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Presiden berharap melalui pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir Indonesia dapat menjadi produsen kendaraan listrik serta target emisi karbon berada di angka nol (net zero carbon) pada tahun 2060 dapat terwujud. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong pemerintah untuk menerbitkan cukai karbon agar memicu penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Syafrudin mengatakan kendaraan rendah emisi memiliki harga penjualan lebih rendah, sehingga kendaraan dengan karbon dioksida lebih rendah akan diminati oleh pasar dan berhasil melakukan penetrasi pasar.
"Cukai karbon efektif memicu penetrasi pasar kendaraan rendah karbon," ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk Mimpi Produksi Kendaraan Listrik Nasional yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ahmad menyampaikan bahwa kendaraan listrik lebih efisien sekitar 43 persen dibandingkan teknologi rendah karbon yang sekarang banyak dipakai oleh kendaraan konvensional. Cukai karbon akan membuat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi mendapatkan penalti.
Menurutnya, ketidakmampuan memenuhi standar itu akan secara otomatis menyebabkan kendaraan berbahan bakar minyak kurang diminati oleh masyarakat.
"Dengan cara yang alamiah seperti itulah, maka secara perlahan bisa mengeliminir kendaraan-kendaraan polutif dan memiliki karbon tinggi," jelas Ahmad.
Kebijakan standardisasi karbon, lanjut Ahmad, harus diiringi dengan regulasi fiskal berupa skema feebate (penalti bila tak memenuhi standar) dan skema rebate (insentif bila memenuhi standar).
Insentif fiskal kendaraan rendah karbon diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknologi gram karbon dioksida per kilometer (grCO2/km).
Kendaraan dengan level grCO2/km terendah sebagai kendaraan paling hemat energi akan menjadi kendaraan paling murah.
Cukai karbon hanya dikenakan sekali pada saat pembelian. Cost neutral principal bukan sebagai sumber pendapatan negara, melainkan instrumen pengendali karbon dioksida pada kendaraan bermotor. Adapun untuk memotivasi produk kendaraan rendah emisi karbon di dalam negeri perlu dipertimbangkan foot-print karbon dioksida dipertimbangkan pada perhitungan ini.
Dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan angka kendaraan listrik mencapai 15 juta unit dengan rincian 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.
Baca juga: Pengamat: Pengenaan cukai lebih tepat dibandingkan pelonggaran PPnBM
Baca juga: Kemenkeu: Bea masuk nol persen dorong industri kendaraan listrik
Baca juga: Cukai karbon untuk kendaraan bermotor
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Syafrudin mengatakan kendaraan rendah emisi memiliki harga penjualan lebih rendah, sehingga kendaraan dengan karbon dioksida lebih rendah akan diminati oleh pasar dan berhasil melakukan penetrasi pasar.
"Cukai karbon efektif memicu penetrasi pasar kendaraan rendah karbon," ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk Mimpi Produksi Kendaraan Listrik Nasional yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ahmad menyampaikan bahwa kendaraan listrik lebih efisien sekitar 43 persen dibandingkan teknologi rendah karbon yang sekarang banyak dipakai oleh kendaraan konvensional. Cukai karbon akan membuat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi mendapatkan penalti.
Menurutnya, ketidakmampuan memenuhi standar itu akan secara otomatis menyebabkan kendaraan berbahan bakar minyak kurang diminati oleh masyarakat.
"Dengan cara yang alamiah seperti itulah, maka secara perlahan bisa mengeliminir kendaraan-kendaraan polutif dan memiliki karbon tinggi," jelas Ahmad.
Kebijakan standardisasi karbon, lanjut Ahmad, harus diiringi dengan regulasi fiskal berupa skema feebate (penalti bila tak memenuhi standar) dan skema rebate (insentif bila memenuhi standar).
Insentif fiskal kendaraan rendah karbon diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknologi gram karbon dioksida per kilometer (grCO2/km).
Kendaraan dengan level grCO2/km terendah sebagai kendaraan paling hemat energi akan menjadi kendaraan paling murah.
Cukai karbon hanya dikenakan sekali pada saat pembelian. Cost neutral principal bukan sebagai sumber pendapatan negara, melainkan instrumen pengendali karbon dioksida pada kendaraan bermotor. Adapun untuk memotivasi produk kendaraan rendah emisi karbon di dalam negeri perlu dipertimbangkan foot-print karbon dioksida dipertimbangkan pada perhitungan ini.
Dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan angka kendaraan listrik mencapai 15 juta unit dengan rincian 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.
Baca juga: Pengamat: Pengenaan cukai lebih tepat dibandingkan pelonggaran PPnBM
Baca juga: Kemenkeu: Bea masuk nol persen dorong industri kendaraan listrik
Baca juga: Cukai karbon untuk kendaraan bermotor
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: