Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat meminta PT KAI untuk menutup beberapa perlintasan sebidang yang tidak terjaga dalam rangka menghindari kecelakaan yang melibatkan moda transportasi kereta, seperti yang terjadi baru-baru ini di Tulungagung, Jawa Timur.

"Saya sangat prihatin atas kecelakaan ini dan mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Semoga korban kecelakaan dan keluarganya diberikan ketabahan dan kesabaran oleh Allah SWT dalam menghadapi musibah ini," kata Toriq Hidayat dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Toriq mengemukakan hal itu terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar-Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada 27 Februari 2022.

Baca juga: KAI: 11 KA jarak jauh layani penumpang Stasiun Cikarang mulai 1 Maret

Menurut Toriq berdasarkan informasi PT KAI, tempat kejadian kecelakaan merupakan sebidang perlintasan yang tak terdaftar dan tak dijaga secara khusus. Itu sebabnya dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI segera menutup perlintasan sebidang tersebut

"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, menyebutkan bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter. Dengan tujuan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan lingkungannya," ujarnya.

Toriq menambahkan bahwa rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, masih mendominasi tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Ia mengingatkan bahwa selama tahun 2021 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

"Sebagian besar disebabkan kurang kedisiplinan para pengguna jalan," katanya.

Baca juga: KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA

Melihat fakta tersebut, Toriq berharap Pemerintah segera meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

"Oleh karenanya saya minta pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dan PT KAI berkoordinasi secara proaktif bersama dengan pemda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dengan tujuan yang sama yakni meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ucap Toriq.

Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas bus versus KA Rapih Dhoho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, bertambah satu orang, sehingga total korban meninggal menjadi lima orang.

"Satu korban yang sempat dievakuasi ke RSUD dr. Iskak pagi tadi akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan kedaruratan medis," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Ahad (27/2).

Empat korban lain meninggal lebih dulu di lokasi kejadian. Para korban yang meninggal di lokasi kejadian semuanya adalah penumpang yang duduk di kursi belakang. Titik benturan pertama bus dihantam KA Rapih Dhoho yang melaju dari Stasiun Tulungagung menuju arah Kediri.

Mereka yang meninggal di lokasi kejadian ini adalah Intan Wulandari (20), Evi Mafidatul Afifah (32) Mustainah (50) dan Faizal Nuriansyah (20). Sementara satu korban yang meninggal di IGD RSUD dr. Iskak diidentifikasi bernama Margono Hadi Santoso (20).