Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya menjadikan dan mewujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya sebagai penegakan keadilan restoratif di Indonesia.

"Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan yang belum bisa kembali ke tempat tinggal atau keluarganya," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas Kemenkumam Liberti Sitinjak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan klien pemasyarakatan adalah warga binaan yang di antaranya sedang menjalani program integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi.

Baca juga: Ditjenpas: Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan

Hal itu disampaikan usai melaksanakan koordinasi pusat pembentukan rumah singgah yang diberi nama Griya Abhipraya, sekaligus tindak lanjut peluncuran program rumah singgah pada tanggal 9 Februari 2022.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan keadilan yang fokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat didukung pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), yang tersebar di 90 balai pemasyarakatan.

Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta yaitu "Grhya" yang berarti permukiman/rumah dan "Abhipraya" yang berarti memiliki harapan.

Baca juga: Ditjenpas optimalkan pemberian remisi atasi "over" kapasitas di lapas

Dengan nama ini, lanjut dia, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik serta bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Rumah singgah tersebut ditujukan untuk menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan baik bagi warga binaan dan klien anak hingga dewasa, katanya.

Tidak hanya itu,papar dia, Griya Abhipraya akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas. Bentuk kegiatannya berupa pembinaan kepribadian, kemandirian,dan kemasyarakatan.

Baca juga: Ditjenpas: Jumlah napiter ikrar setia NKRI 238 persen dari target

"Segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergi, dan kolaborasi ditujukan untuk perbaikan diri," ujarnya.

Lebih dari itu, kata dia, Griya Abhipraya diharapkan dapat melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien pemasyarakatan hingga mantan narapidana.