Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho meminta kepada publik untuk lebih waspada dalam mengunjungi tautan atau link dari WhatsApp, SMS atau email untuk mencegah kasus phising atau penipuan online.
"Kalau terlalu indah menjadi kenyataan, hati-hati. Kita tidak pernah ngapa-ngapain tiba tiba-tiba dapat hadiah," kata Septiaji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Mafindo setiap pekan mendapatkan laporan penipuan. Laporan tersebut tidak pernah berhenti, masih ada terus setiap pekannya, yang berarti masih banyak korban-korban yang tertipu.
Seperti diberitakan, Kaspersky mencatat ada 1,6 juta upaya phishing terjadi di Asia Tenggara pada Januari-Juni 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 749,9 ribu kasus terjadi di Indonesia.
Phishing merupakan salah satu teknik dari Social Engineering yang banyak digunakan oleh para peretas untuk mengelabui korban.
Peretas mengirimkan sebuah tautan dengan judul yang menarik untuk dibuka oleh korban, biasanya berkaitan dengan hadiah, voucher, diskon, dan lain-lain.
Link tersebut mengarahkan pada diunduhnya program berbahaya. Program ini dapat secara otomatis bekerja di komputer korban dan mencuri kredensial, password, akun, informasi kartu kredit, dan lainnya.
"Kalau mendapat SMS atau WhatsApp dari promosi perusahaan, nomornya pasti berbeda. Bukan nomor biasa," ungkapnya
Dia melanjutkan, bila masyarakat masih penasaran apakah hal tersebut benar atau tidak, bisa dilihat dari situs resmi perusahaan atau bisa bertanya melalui akun sosial media mereka sebelum link tersebut di-klik.
Septiaji menyarankan agar para korban melaporkan dan berani berbicara. Di sisi lain, dia melihat bahwa literasi digital masyarakat masih rendah.
"Ini merupakan kewajiban kita bersama agar untuk mengedukasi masyarakat," kata dia.
Baca juga: Cara kenali dan hindari modus penipuan berkedok lelang mobil online
Baca juga: Penipuan kencan online tinggi di Asia Tenggara
Baca juga: Lima ciri penipuan online yang harus diwaspadai
Mafindo minta publik waspadai maraknya kasus "phising"
1 Maret 2022 18:19 WIB
Ilustrasi - Penipuan melalui pesan singkat, baik SMS maupun aplikasi pesan instan. ANTARA/Ardika/am.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: